![]() |
Ketua PWI Sumsel Ambil Langkah Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan, Zulmansah Sekedang DKK Dilaporkan ke Polda Sumsel. Foto Kanan: Zulmansah Sekedang/mantan anggota PWI. |
JAKARTA - Permasalahan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) semakin memanas. Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, resmi melaporkan Zulmansah Sekedang, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
Dilansir sentralpost.co, Kamis (26/2/2025), Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Februari 2025.
Laporan ini dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai Ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB).
![]() |
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH. |
Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, menilai bahwa SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya serta menjaga kredibilitas organisasi.
Dalam laporan yang disampaikan melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dan kawan-kawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 263, 310, junto 433 KUHP.
Pernyataan Ketua PWI Sumsel
Menanggapi laporan ini, Kurnaidi menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan hasil konferensi resmi. Oleh sebab itu, ia merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya dan penunjukan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Sebagai Ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan konferensi, saya jelas merasa dirugikan. SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan saya secara pribadi serta organisasi,” ujar Kurnaidi kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang dalam mengeluarkan SK tersebut, mengingat hingga saat ini Ketua PWI yang sah adalah Hendri CH. Bangun, berdasarkan SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah DKK yang mengatasnamakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu, kami membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua PWI Sumsel.
Kurnaidi berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum agar tidak semakin meresahkan anggota PWI di Sumsel.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan jurnalis dan masyarakat umum. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Kita tunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS