Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, merespons dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kementerian Komunikasi dan Digital mengalami penyesuaian anggaran dengan total efisiensi sebesar Rp4,49 triliun atau sebesar 58,17 persen dari pagu alokasi tahun anggaran 2025," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ismail menuturkan, pada 2024 pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp20,99 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Namun, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024, pagu anggaran Kementerian Komdigi tahun 2025 disetujui sebesar Rp7,73 triliun.
Ismail mengatakan, setelah dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025, Kementerian Komdigi mengusulkan efisiensi sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen.
"Sehingga total anggaran yang dapat digunakan di tahun 2025 ini hanya sebesar Rp3,23 triliun," kata Ismail.
Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa usulan efisiensi sebesar Rp4,49 triliun tersebut bersumber dari rupiah murni sebesar Rp503,28 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp519,46 triliun.
Selanjutnya, Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp773 miliar yang terkait dengan pembatalan pinjaman luar negeri (PLN) proyek pusat data di Batam, serta PNBP - Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp2,7 triliun.
Ismail mengatakan sisa anggaran sebesar Rp3,23 triliun ini akan dialokasikan untuk mencukupi belanja pegawai dan belanja operasional perkantoran sebesar Rp1,1 triliun.
"Hingga tersisa hanya Rp2,13 triliun yang akan dilakukan reprioritasi lagi untuk tetap mendukung program kerja pemerintah sesuai dengan rencana-rencana awal," kata Ismail.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan bahwa usulan ini belum final dan masih akan dikomunikasikan kembali dengan Kementerian Keuangan.
"Sesungguhnya ini bukan pemotongan, saat ini posisinya belum ada pemotongan, jadi pembintangan, dan pada prinsipnya komunikasi dengan kementerian Keuangan masih berjalan," kata Meutya.
Dalam kesempatan itu, Meutya turut menyampaikan kepada Komisi I terkait pengajuan perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital beserta Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,73 triliun.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa Komisi I menyetujui perubahan nomenklatur beserta SOTK dan anggaran 2025 tersebut.
Komisi I juga memahami usulan efisiensi anggaran Komdigi sebesar Rp4,49 triliun (58,17 persen) dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp7,73 triliun.
"Dengan demikian, pagu alokasi setelah efisiensi menjadi Rp3,23 triliun, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025," kata dia.
Pewarta : Fathur Rochman/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS