KAYONG UTARA - Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Kayong Utara terus mengembangkan perkara dugaan korupsi atau Pungutan Liar Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan (DAK -BOK) tahun 2023/2024 yang terjadi di Puskesmas Sukadana.
"Saat ini masih tahap undangan dan klarifikasi saksi saksi. Yang sudah di klarifikasi 3 saksi," kata Iptu Hendra Gunawan, kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Rabu (12/05/2025) melalui aplikasi perpesanan.
Hendra menyampaikan, dari tiga saksi sementara yang sudah diperiksa, saksi lain akan menyusul guna membuat terang perkara dugaan Tipikor ini.
"Masih menunggu saksi-saksi lain," ujarnya.
Kasat Reskrim itu belum merinci nama nama orang yang sudah diperiksa tersebut. Namun, diharapkan nantinya para saksi yang diperiksa bersikap kooperatif.
Informasi yang berhasil dirangkum, penyelidikan perkara ini dilakukan Polres berdasarkan dari laporan masyarakat.
Keterangan sementara, anggaran DAK-BOK tahun 2024 sebesar 1.4 miliar (sebelumya diberitakan 1.3 miliar) diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Puskesmas berinisial RSR yang diduga secara bersama sama nelakukanya dengan oknum bendahara di Puskesmas itu berinisial TP.
Mereka secara bersama sama mencairkan dana BOK tetapi dana dari kegiatan yang dicairkan itu diduga hanya rekayasa alias fiktif seperti kegiatan penyuluhan ke Posyandu, program naik haji, program penyuluhan HIV AIDS.
Tak sebatas perkara itu, kedua ASN itupun diduga mengambil hak para perawat dan dokter dengan cara tak patut berupa pemotongan dana BOK yang diterima oleh para Nakes melalui sistem transfer rekening bank.
Membuat seolah olah pemotongan yang mereka lakukan disetujui oleh Nakes, ASN itu memanipulasi Nakes dengan membuat surat kuasa, yang isinya seolah olah menyerahkan nomor PIN dan buku rekening diserahkan kepada bendahara.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS