Intip Profil Kepala Puskesmas Sukadana, Dokter Tami, Diduga Korupsi, Belum Lapor LHKPN Sampai Disebut Pernah Terjerat Kasus | Borneotribun.com

Kamis, 06 Februari 2025

Intip Profil Kepala Puskesmas Sukadana, Dokter Tami, Diduga Korupsi, Belum Lapor LHKPN Sampai Disebut Pernah Terjerat Kasus

Foto: Puskesmas Sukadana, Kayong Utara.

KAYONG UTARA - Nama kepala Puskesmas Sukadana, Rahutami Suci Rahayu atau dokter Tami kian dikenal, terutama warga Kayong Utara.

Penyebabnya karena persoalan yang sedang membelitnya saat ini yang disangka melakukan praktek korupsi yakni pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan diduga membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif pada Puskesmas yang Ia pimpin. 

Kasus inipun sedang diselidiki aparat dari kriminal khusus (Krimsus) Polres Kayong Utara dengan mendatangi Puskesmas itu pada Rabu semalam. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, Rabu (5/2/2025) melalui aplikasi perpesanan kepada media membenarkan keterangan itu. 

"Benar, masih kami dalami," ujar perwira menengah di Polres Kayong Utara tersebut. 

Menelusuri profil wanita kelahiran 1979 ini, diperoleh informasi kalau Ia berpendidikan keren, pendidikan terakhirnya strata satu (S1) bidang kedokteran pada spesialis gigi. 

Ia bersuamikan Dedet Triwahyudi yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) direktur RSUD Sultan Djamaludin Sukadana Kayong Utara. 

Sebelum diangkat sebagai PNS, dokter Tami mengawali karier mengabdi kepada negara saat Ia dijadikan sebagai petugas kesehatan alias dokter yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) bertugas di kecamatan Kendawangan Ketapang.

Sekitar tahun 2009, Dia lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tempat tugas pertamanya di Puskesmas Sukadana sebagai staf medis. 

Seiring waktu, jabatannya naik tingkatan. Sekitar tahun 2010, Tami dilantik bupati (saat itu) Hildi Hamid sebagai kepala Puskesmas Sukadana. 

Saat menjabat, konon berdasar cerita dari orang-orang yang mengenal Dia, wanita ini sempat terjerat kasus hukum diduga kasus pemalsuan tanda tangan, akibatnya Ia di non job kan alias kena sanksi administrasi dan jabatannya di copot. 

Jabatan sebagai Kepala Puskesmas kembali didudukinya begitu Hildi Hamid pensiun. 

Bupati Kayong Utara periode 2018-2022, Citra Duani kemudian mengembalikan jabatannya itu sampailah sekarang.

Menurut cerita, penunjukan posisi itu penuh tanda tanya karena diduga hanya disebabkan modal kedekatannya secara personal dengan Bupati, maklum Ia dinilai sosok yang lihai Carmuk alias Cari Muka. 

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rahutami memiliki pangkat dan golongan sebagai Pembina Tingkat I Golongan IV/B. 

Pangkat serta golongan PNS jenis ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.628.300 dengan masa kerja 32 tahun. 

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 1 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 

Sebagai pejabat publik, dokter Tami harusnya melaporkan Harta Kekayaanya atau LHKPN kepada negara.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Borneotribun melakukan penelusuran pada laman website E-LHKPN pada Rabu malam, (5/2/2025) dengan memasukan beberapa kali namanya ataupun nama sesuai dengan gelar pendidikan dia. Namun, belum menemukan data yang berkesesuaian. Sepertinya dokter gigi ini tidak taat dengan melaporkan kekayaanya.

Sebelumnya, dokter Rahutami Suci Rahayu trending di platform media online karena pemberitaan dirinya diduga melakukan korupsi dana BOK dan membuat SPJ fiktif. 

Perbuatanya ini diduga dilakukan secara bersama sama dengan bagian bendahara dan staf di Puskesmas Sukadana. 

Untuk mengelabui aksi lancung genk ini, petugas Tenaga Kesehatan (Nakes), diminta tanda tangan surat kuasa berisikan kuasa kepada bendahara puskesmas bernama Triyani Putrianyah untuk menggunakan PIN dan ATM Nakes dalam menerima dana BOK. 

Diperkirakan aksi ini sudah berjalan semenjak menduduki sebagai kepala Puskesmas Sukadana. Kasus inipun saat ini sedang di dalami petugas.

(Muzahidin)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar