![]() |
Sumber gambar TurnBackHoax |
JAKARTA - Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah resmi berlaku seumur hidup. Informasi ini diklaim sebagai hasil keputusan rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta, informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi dari Korlantas Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurutnya, pemilik SIM harus memiliki keterampilan mengemudi yang harus diuji setiap lima tahun sekali. Selain itu, dalam kurun waktu lima tahun, seseorang bisa saja mengalami perubahan identitas atau alamat yang perlu diperbarui.
"Masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat berkendara dengan aman," jelas Irjen Aan.
Unggahan Hoaks di Media Sosial
Sebuah unggahan dari akun TikTok bernama "sim.online.2025" pada Selasa (19/02/2025) menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto beserta pejabat tinggi negara lainnya. Unggahan tersebut mengklaim bahwa pemerintah telah meresmikan kebijakan SIM dan STNK seumur hidup. Dalam keterangan unggahan itu, masyarakat yang ingin mendaftar diarahkan ke tautan Telegram di bio akun tersebut.
Hingga Kamis (20/02/2025), unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 400 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 290 komentar. Sayangnya, banyak masyarakat yang mempercayai informasi ini tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Fakta yang Sebenarnya
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) telah menelusuri informasi ini dan menemukan bahwa klaim tersebut adalah palsu. Mereka sebelumnya juga telah mengulas hoaks serupa dalam artikel berjudul "[PENIPUAN] DPR RI dan Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup" yang tayang pada Kamis (26/12/2024).
Selain itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa memang ada usulan dari beberapa anggota Komisi III DPR RI untuk menyamakan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup. Salah satu pengusul adalah anggota DPR Sarifuddin Sudding yang berpendapat bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun memberatkan masyarakat. Anggota DPR lainnya, Benny K. Harman, juga menyoroti bahwa proses perpanjangan SIM di beberapa daerah masih sulit dan memakan biaya tinggi.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Polri dengan alasan keselamatan berkendara. Polri menegaskan bahwa aturan masa berlaku SIM lima tahun tetap diberlakukan untuk memastikan pengemudi tetap memiliki keterampilan dan kondisi fisik yang layak untuk berkendara.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa SIM dan STNK telah resmi berlaku seumur hidup adalah hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, dan aturan masa berlaku SIM tetap lima tahun sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan, pastikan untuk memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi seperti situs web Polri atau lembaga pemeriksa fakta terpercaya.
Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan.
Editor: Yakop
Sumber: https://turnbackhoax.id/2025/02/20/penipuan-polri-meresmikan-sim-dan-stnk-berlaku-seumur-hidup/
DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS