SEKADAU - Kasus Arisan Get di Kabupaten Sekadau yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan viral di media sosial, kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa sejauh ini ada 15 orang yang telah mengajukan laporan. Dari laporan tersebut, terdapat beberapa orang yang diduga menjadi terlapor.
“Dugaan terlapor ada 6-7 orang. Jumlah terlapor bisa bertambah, tergantung apakah korban lainnya mau melapor atau tidak,” ujar IPTU Kuswiyanto, Selasa (21/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim, semua pelapor dan terlapor adalah warga Sekadau, dan hingga kini, belum ada laporan dari luar kabupaten. Dari 15 laporan yang diterima, kerugian yang berhasil dihitung oleh kepolisian mencapai sekitar Rp 3-4 miliar, yang merupakan jumlah uang yang dikeluarkan oleh para korban sebagai modal.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan penyelidikan masih terus berlangsung. Kasat Reskrim Polres Sekadau mengimbau masyarakat, khususnya korban, untuk segera melapor agar pihak kepolisian bisa menginventarisir korban dan menghitung besarnya kerugian yang ditanggung.
“Jika anda menjadi korban, laporkan segera agar kami dapat mendata jumlah korban dan kerugiannya. Kami siap menerima laporan lebih lanjut, dan kami terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor,” imbau IPTU Kuswiyanto.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi. Ia menegaskan agar memilih instrumen investasi yang legal dan jelas serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Hati-hati dalam berinvestasi, terutama jika ditawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan investasi anda memiliki legalitas yang jelas, baik itu dalam bentuk trading atau arisan besar yang melibatkan dana banyak,” pesan Kasat Reskrim.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS