Pontianak - Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa agenda pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 Ria Norsan dan Krisantus sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
"Kementerian Dalam Negeri masih mengacu pada perpres tersebut, yaitu pelantikan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025," kata Harisson di Pontianak, Minggu.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada perubahan terhadap ketentuan dalam perpres tersebut. Bahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga sudah menyinkronkan visi dan misi pasangan calon terpilih dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setempat.
Harisson menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai sinkronisasi visi dan misi dapat melalui Kepala Bappeda Kalimantan Barat.
Setelah pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025, pelantikan pasangan calon terpilih hasil pilkada kabupaten/kota pada tanggal 10 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa usulan terkait pelaksanaan pelantikan telah disampaikan dan mendapat persetujuan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen memastikan seluruh persiapan berjalan dengan lancar agar proses transisi pemerintahan berlangsung sesuai dengan jadwal.
"Kami akan terus memastikan semua persiapan berjalan dengan baik sehingga pelantikan dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Harisson.
Dengan kepastian ini, dia berharap transisi pemerintahan di Kalimantan Barat dapat berjalan mulus dan mendukung keberlanjutan program pembangunan 5 tahun mendatang.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS