Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pontianak memperluas cakupan kepesertaan dengan menggulirkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan.
"PBI BPJAMSOSTEK mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kelompok masyarakat pekerja sosial di antaranya ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan. Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJAMSOSTEK, "ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Senin.
Ia menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Pontianak. Melalui nota kesepahaman diteken kedua pihak diharapkan memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja, terutama pekerja sosial.
"Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tidak mengalami kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat menjalankan pekerjaannya," kata dia.
Ia menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang terikat dengan pemerintah, tetapi juga bagi pekerja sektor swasta dan non-formal, yang sering kali belum memiliki jaminan tersebut.
Ia mengungkapkan saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak mencapai 40,8 persen.
"Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah sesuatu yang harus kita dorong agar tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat kurangnya perlindungan," katanya.
Ia menyebutkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih perlu ditingkatkan agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini selaras dengan peran pemerintah daerah sebagai regulator untuk mendorong peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, memperluas diskusi dan mencari solusi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita harus tetap mencari upaya untuk memberikan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sosial yang rentan," kata dia.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Wardhana mengatakan upaya intensif untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Pontianak dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memastikan cakupan jaminan sosial yang lebih luas, terutama bagi pekerja informal dan sektor UMKM.
Ia menjelaskan meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat dari undang-undang untuk melindungi pekerja, tantangan dalam kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial masih menjadi isu signifikan.
"Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama dalam hal pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja," ujarya.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS