KETAPANG - Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan Ketapang diringkus polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan terjadi setelah diduga pria agak lemah gemulai itu hendak menjual seorang remaja putri berumur 13 tahun kepada seorang pria hidung belang di sebuah hotel di daerah itu.
Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pihaknya menerima info dari masyarakat atas aktivitas DSR itu. Setelah dianggap pasti, petugasnya langsung bertindak dengan menangkap DSR beserta barang bukti pada Minggu malam 01 Desember 2024.
"Seorang remaja putri berumur sekitar 13 tahun berhasil diselamatkan. Barang bukti aksi DSR yakni uang tunai 1.1 juta dan 2 HP sebagai alat percakapan pelaku disita," jelas Iptu Bagus, Senin kemarin.
Bagus mengatakan, kelakuan DSR sebagai germo ini masih diselidiki untuk mengurai kemungkinan adanya korban wanita lain yang sudah dijualnya.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek, masih diselidiki apakah kemungkinan ada jaringan yang lain juga terkait kasus ini," ujarnya.
Korban menurut Kapolsek saat ini sudah memdapat perlindungan dari Psikolog dan petugas Polwan unit Polsek Kendawangan.
Pelaku DSR akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Oleh: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS