Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan lima pegawai kontrak yang terbukti malaadminstrasi setelah proses audit yang dilakukan di dalam Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Pemberhentian lima pegawai kontrak yang direkrut tidak sesuai prosedur itu sejalan dengan janji Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait transparansi dan tata kelola organisasi yang bersih.
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto dalam pernyataan resminya, Senin.
Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meski nama kelima-nya tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Arief mengatakan pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tambah Arief.
Terkait dengan janji audit internal Kemkomdigi, sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kementeriannya melakukan mekanisme audit usai beberapa pegawainya terbukti terlibat praktik judi online.
Audit dilakukan tidak hanya terkait dengan SDM tapi juga sistem yang digunakan untuk sistem penanganan konten negatif.
Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," kata dia dalam rilis pers, Selasa (5/11).
Hingga Senin (5/12), Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS