Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang | Borneotribun.com

Rabu, 04 Desember 2024

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang
Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang.
KETAPANG - Aroma dugaan korupsi dengan modus persekongkolan alias kongkalikong dalam proses lelang proyek infrastruktur jalan milik dinas PU Ketapang  menjadi atensi publik. 

Dugaan praktik lacur ini melibatkan setidaknya tiga pihak yakni oknum di pejabat bagian LPSE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PU sebagai owner proyek dan calon kontraktor pelaksana. 

Indikasi pengaturan ini dimulai sebelum proyek tayang di LPSE, polanya, calon pelaksana melakukan konsolidasi dengan sesama calon pelaksana. Hasil konsolidasi ini dikomunikasikan dengan pihak LPSE dan PPK. 

Setelah dianggap fix, proyek mulai tayang secara electronik. Diaturlah seolah olah peminatnya banyak yang digambarkan dengan beberapa perusahaan ikut serta upload dokumen, evaluasi harga dan peralatan. 

Tapi, saat penetapan pemenang, kontraktor pelaksana proyek hanya tertuju pada satu orang oknum pengusaha, walaupun memakai dua nama badan usaha atau CV.

Proses tender di LPSE Ketapang hanya semacam formalitas saja. Sebab, sejatinya, penentuan pemenang tiap paket proyek sudah dikondisikan sejak awal. 

Keterangan ini disampaikan aktivis sosial, hukum dan korupsi yakni LSM Peduli Kayong lewat ketuanya, Suryadi pada Selasa 3 Desember 2024. 

Pihaknya menegaskan, keterangan ini dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan keterangan pihak pihak yang dirinya hubungi guna konfirmasi berdasarkan alat bukti yang dirinya pegang. 

"Dalam catatan kami, kelompok usaha milik pengusaha bernama Alinafiah lewat CV Kevin Restu dan CV Batu Perdana diduga mengusai setidaknya 7 paket proyek jalan niliik dinas PU Ketapang dengan nilai setiap paket proyek antara 900 juta sampai 1.5 miliar. totalnya sekitar 8 miliar. Proyek yang dikerjakan kelompok usaha ini khusus jalan yang angkanya relatif besar," ungkapnya .

"Seolah olah ada proses tender, pemilihan pemenang, tapi sebenarnya ada kesepakatan dulu diluar agar pelaksana proyek si kelompok itu," tambahnya. 

Pihaknya memberi contoh yang diduga sudah terjadi kesepakatan itu yang dikerjakan oleh CV Kevin Restu yakni pada proyek pemeliharaan jalan poros Sukamaju Tanjung Pasar.

Berdasarkan data penawaran electronik, ada 19 perusahaan calon peminat yang saat proyek tayang mengajukan minat ataupun upload dokumen.

Tapi hanya 1 perusahaan saja yang benar benar serius menawar harga pekerjaan yakni CV Kevin Restu. Perusahaan yang lain tidak mengajukan penawaran harga sehingga dianggap gugur. 

"Kejadian ini bukan hanya pada paket itu, tetapi setidaknya ada 7 proyek sejenis, yang peminatnya banyak tetapi gugur atau sengaja digugurkan tanpa penjelasan. Dan yang menang tetap kelompok Alinafiah," tukasnya. 

Kepala LPSE Ketapang, Sudirman Sinaga dihubungi menjelaskan, pola penawaran paket tidak bisa diatur oleh 2 atau 3 pihak yang berminat. Penentuan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan evaluasi ketat sesuai dengan dokumen. 

"Kalau orang menduga duga bisa aja pak itu hak masing masing. Tapi kami juga tidak bisa maksa perusahaan harus masukkan penawaran. Sistem SPSE LKPP  tidak bisa diatur atur hanya dua atau tiga yang masukkan penawaran. Pokja juga evaluasi pasti berdasarkan fakta dokumen yang masuk," jawabnya. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar