APINDO ajukan rekomendasi dukung perlindungan data pribadi di IPSS | Borneotribun.com

Kamis, 05 Desember 2024

APINDO ajukan rekomendasi dukung perlindungan data pribadi di IPSS

APINDO ajukan rekomendasi dukung perlindungan data pribadi di IPSS
APINDO ajukan rekomendasi dukung perlindungan data pribadi di IPSS. (ANTARA)
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) didukung oleh Grab Indonesia dan OVO kembali menggelar Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) dan meluncurkan rancangan instrumen sebagai rekomendasi kebijakan industri sebagai implementasi menyambut Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketua Bidang Digital APINDO, Neneng Goenadi, menyampaikan implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

"Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai referensi para pemangku kebijakan," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (4/12).

Rekomendasi tersebut meliputi Privacy Health Check (PHC) yakni alat evaluasi mandiri untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP.

Dan Records of Processing Activities (ROPA) yaitu rekomendasi pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.

Dua rancangan alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian Focus Group Discussion yang digelar oleh APINDO bersama Grab Indonesia dan OVO sejak September hingga November dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA), serta para pelaku usaha.

Beberapa topik yang jadi pembahasan antara lain tentang Privacy Health Check, Records of Processing Activities (ROPA), dan manajemen insiden keamanan siber.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, APINDO berkomitmen menjadi “bridge of collaboration” untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah dengan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP.

Ia menekankan pentingnya implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.

“UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data. Melalui kolaborasi lintas sektor dan literasi digital, APINDO percaya bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin digital di Asia Tenggara, dengan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan data. Ajang IPSS 2024 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menetapkan arah menuju ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” terang Shinta.

Forum yang berlangsung di The Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta ini turut dibuka oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria secara daring, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian.

"Kami mengapresiasi APINDO yang telah mengadakan IPSS 2024 sebagai forum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas teknologi dalam menciptakan praktik keamanan siber yang tangguh dan mendukung implementasi UU PDP secara optimal menuju Indonesia Emas 2025,” ungkap Wamen Komdigi Nezar Patria.

Sementara itu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia masih menghadapi tantangank ebocoran data yang sangat merugikan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuatk eamanan siber dan pelindungan data pribadi ini dengan mendigitalisasi seluruh data-data di Kementerian dan lembaga pemerintah.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyampaikan BSSN telah menyiapkan strategi untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem perekonomian digital sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Pewarta : Fitra Ashari/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar