Tiga Kali Ayah Cabuli Anak Tirinya Kini Ditangkap Anggota Polsek MHU | Borneotribun.com

Rabu, 13 November 2024

Tiga Kali Ayah Cabuli Anak Tirinya Kini Ditangkap Anggota Polsek MHU

Tiga Kali Ayah Cabuli Anak Tirinya Kini Ditangkap Anggota Polsek MHU
Foto anggota Polsek MHU menangkap SU terduga pelaku pencabulan.
KETAPANG – Seorang remaja putri di kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) berumur 17 tahun menjadi korban pencabulan. Korban diancam akan dihabisi jika tak menuruti nafsu pelaku. 

Kapolsek Matan Hilir Utara Ipda Meinardus menjelaskan, pelaku berinisial SU berusia 36 tahun keseharianya berprofesi sebagai ahli pengobatan alias dukun. Aksi SU dilakukan kepada korban setidaknya sudah tiga kali yang Ia lakukan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi. 

"Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban. Dibawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya," jelas Ipda Meinardus, Selasa (12/11/2024.

Polisi mendalami kasus ini dengan mendengar keterangan dari abang kandung korban setelah korban menceritakan peristiwa bejat ayah tirinya itu kepada temanya sebab korban merasa sakit di areal kelaminya. 

Keterangan awal, kalau korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun.

Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak bulan Oktober 2024 didalam rumah. Menurut Polisi, aksi bejat dukun cabul itu terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar. 

"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu sdr S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang," tutur Meinardus.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang menanti ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun sesuai dengan Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar