Polres Bengkayang tangkap penyelundup barang ilegal dari Malaysia | Borneotribun.com

Sabtu, 02 November 2024

Polres Bengkayang tangkap penyelundup barang ilegal dari Malaysia

Polres Bengkayang tangkap penyelundup barang ilegal dari Malaysia 
Polres Bengkayang tangkap penyelundup barang ilegal dari Malaysia. (ANTARA)
Bengkayang - Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat, menangkap seorang penyelundup dan mengamankan sejumlah barang ilegal berupa minuman beralkohol dan beras dari Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang.

"Penangkapan pelaku dan pengamanan barang ilegal dilakukan pada Jumat (1/11)," kata Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Sabtu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari atensi Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho terkait mencegah adanya aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari perbatasan Negara Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkayang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, dan beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain.

Polisi juga mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kemudian dibawa, beserta terduga pelaku berinisial A (42) ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Anuar menyatakan, tindakan ini adalah bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di perbatasan. Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami," ujar dia.

Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi bukti konkret dari tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen untuk masuk ke Indonesia.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar