Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. |
SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Rencana revisi ini dipastikan akan membawa perubahan besar, karena lebih dari 50 persen isi peraturan akan diperbaharui. Salah satu perubahan penting adalah penambahan sanksi berupa denda dan pidana.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menyampaikan bahwa revisi ini didasarkan pada kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. "Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi terkini," ujarnya dalam sebuah wawancara pada Sabtu (16/11/2024). Menurutnya, peraturan lama belum mengatur tentang sanksi denda dan pidana, sehingga dalam revisi kali ini, kedua jenis sanksi ini akan ditambahkan untuk menegakkan ketertiban dengan lebih tegas.
Dalam revisi ini, pemerintah daerah tidak hanya mengubah substansi peraturan, tetapi juga pendekatan dalam penegakan Perda. Pendekatan baru yang diusung adalah lebih informatif, dialogis, dan persuasif. Tujuan utamanya adalah untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, agar mereka lebih memahami pentingnya peraturan yang ada dan lebih patuh terhadapnya.
Selain itu, revisi Perda ini juga akan menambah satu poin ketertiban baru, yang membuat total ada 14 poin yang akan diatur. Poin-poin ketertiban ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari ketertiban kebersihan, tata ruang, parkir, hingga penanganan bencana. Penambahan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup di Kabupaten Sekadau.
Perubahan yang terjadi pada Perda Trantibum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Dengan adanya sanksi yang lebih jelas dan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan suasana di Kabupaten Sekadau akan menjadi lebih aman dan tertib. Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap, melalui revisi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi semua.
Revisi Perda ini tentu akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang lebih tertib dan aman. Semoga dengan adanya aturan yang lebih tegas dan pendekatan yang lebih baik, kita semua dapat menikmati kehidupan yang lebih nyaman dan teratur.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS