Hibah Rangka Baja Jembatan Sungai Sambang Resmi Disetujui Kementerian PUPR | Borneotribun.com

Jumat, 22 November 2024

Hibah Rangka Baja Jembatan Sungai Sambang Resmi Disetujui Kementerian PUPR

Jembatan Sungai Sambang setalah diperbaiki sebagai altenatif.
SEKADAU – Kabar gembira datang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko. Pada Jumat (22/11/2024), ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui hibah rangka baja untuk Jembatan Sungai Menterap yang berlokasi di Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu.

Surat persetujuan tersebut diterbitkan pada 20 November 2024, dengan nomor PS 0403-Mn/1776 atas nama Menteri PUPR. Hibah ini berupa rangka baja jembatan prefab tipe B-60 yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembangunan Jembatan.

Heri menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah menunggu berita acara serah terima sebelum rangka baja tersebut diambil. “Jika tidak ada kendala, rangka baja ini diperkirakan sudah bisa kami ambil pada akhir November,” ujarnya.

Proses panjang untuk mendapatkan hibah ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk verifikasi teknis bangunan abutmen jembatan yang harus sesuai standar Kementerian PUPR. Bangunan tersebut juga harus dipastikan aman dari ancaman muka air banjir tertinggi.

Heri juga mengungkapkan bahwa proposal pengajuan hibah ini diajukan oleh Bupati Sekadau, sehingga surat persetujuan penggunaan bangunan diterbitkan pada 28 Mei 2024. “Setelah melewati berbagai proses verifikasi dan koordinasi teknis, akhirnya persetujuan hibah resmi dikeluarkan,” tambahnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar