Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian lima unit motor di daerah tersebut.
"Tiga tersangka melakukan aksi pencurian lima unit sepeda motor sejak Mei 2024 di enam lokasi berbeda, ketiga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Rinto mengatakan ketiga tersangka kasus pencurian tersebut berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku UJ yang merupakan salah satu pelaku kasus pencurian.
Pelaku UJ diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun sering terlihat berganti-ganti sepeda motor.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dan mengamankan UJ setelah sempat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yaitu HN dan IW," jelas Rinto.
Rinto membeberkan para pelaku itu menjalankan aksinya pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi.
"Sepeda motor hasil curian itu untuk dijual dan mereka miliki," katanya.
Atas peristiwa tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.
Rinto juga berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas keamanan terdekat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
"Masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu oleh para pelaku kejahatan," pesan Rinto kepada masyarakat.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS