Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk nyata menggencarkan kampanye Gerakan Tanpa Plastik.
"Setiap kegiatan yang ramai masyarakat seperti hari ini di area Car Free Day (CFD) kami membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye bebas kantong plastik," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Minggu.
Ia menyebutkanPontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik dan berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.
“Mudah-mudahan kami bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” katanya.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja.
Sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
Mulai 1 Januari 2025 seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.
Ia menerangkan produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari semester I 2024. Saat ini pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi, sehingga perlu dilakukan percepatan.
Pemkot Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 sebesar 70 persen dan 30 pengurangan sampah dilakukan oleh masyarakat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan pada tahun 2026 pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” tuturnya.
Saat kampanye Gerakan Tanpa Plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024.
Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dengan mengunggah foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” ucapnya.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS