Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat | Borneotribun.com

Senin, 07 Oktober 2024

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat
Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat.
KETAPANG - Merasa lahan kebunya diserobot dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu, bos perusahaan kelapa sawit PT Prana Indah Gemilang atau PT PIG, Robert Christoforus Massa mengadukan persoalanya tersebut kepada Polisi di Polres Ketapang pada 15 Agustus 2024.

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi, kandidat cabub Ketapang sebagai pembeli lahan milik perusahaan itu seluas 103 hektar.

Junaidi kandidat calon Bupati Ketapang itu maju dalam Pilkada disokong tiga partai yakni partai Nasdem, partai PDIP dan partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Diduga, Junaidi menguasai lahan perusahaan itu melalui orang separtainya berinisial UK lewat proses diduga merubah atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) disinyalir dipalsukan. 

Borneo Tribun berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada anggota DPRD Ketapang fraksi partai Nasdem Eri Setyawan namun belum diperoleh kesedian waktu menjelaskan darinya. 

Sementara itu, dalam surat aduan kepada Polisi yang diperoleh BorneoTribun, direktur PT PIG itu menyatakan, lahan yang diserobot itu seluas 2.440 hektar terletak di 3 desa di kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang. 

Akibat persoalan tersebut, direktur tersebut mengaku alami kerugian material sebesar 400 miliar rupiah, alat berat dan tidak bisa memanen buah kelapa sawit. 

"Kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, sehubungan dengan tindak pidana penyerobotan lahan terletak di desa Pesaguan Kanan, desa Harapan Baru dan desa Pematang Gadung kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang yaitu surat pelepasan hak, peta kadastral dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan sekitar 2.440 hektar. Akibat kejadian itu, kerugian sebesar 400 miliar, alat berat dan tidak bisa memanen kebun kelapa sawit," tulis isi aduan Robert Christoforus Massa dalam aduanya kepada Polisi dimaksud yang diterima BorneoTribun. 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsaap kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, perkara dugaan penyerobotan dimaksud sedang diselidiki pihaknya. Wawan mengatakan, panggilan kepada pihak-pihak yang terduga pelaku sudah dilayangkan kendati belum dihadiri saat diundang klarifikasi.

"Masih berproses. Pihak yang diundang ngak datang," jawab AKP Wawan Darmawan, Sabtu siang (05/10/24).

Sementara itu, BorneoTribun menerima informasi melalui pesan tertulis terkait perkara ini. Kasus perusahaan kelapa sawit ini terdapat satu Laporan Polisi dan satu Pengaduan. 

Laporan pertama dibuat oleh Suhaini seorang warga desa Pesaguan berstatus sebagai koordinator petani mitra perusahaan itu hasil dari pendataan dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang berdasarkan pendataan Calon Petani Calon Lahan atau CPCL. 

Suhaini melaporkan dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dari oknum tertentu menguasai areal kebun perusahaan PT PIG. Laporan tersebut terigester dengan nomor STTL/304/XII/2022/Reskrim. 

Sementara itu, direktur perusahaan itu juga membuat aduan kepada Polisi dengan sangkaan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pada 15 Agustus 2024. 

Informasi lewat pesan itu menuliskan, polisi sudah memeriksa terduga sebagai pihak-pihak terlibat seperti inisial Put diduga sebagai eks karyawan atau orang yang melakukan jual beli lahan. 

Kemudian nama IWI dan IK warga Pesaguan diduga beperan sebagai pembuat SKT yang dikira palsu sebanyak 60 SKT. Surat tanah inilah yang diduga perusahaan palsu dan sudah diperjualbelikan.

Diperoleh info kalau inisial IK ini adalah orang dekat ketua ormas FPRK, Isa Anshari sehingga publik mengira dan mengaitkan kegiatan Isa Anshari dan ormasnya itu yang kerap mendemo Pemda Ketapang terkait kasus perusahaan ini bermotif hanya untuk memuluskan tindakan penyerobotan lahan ataupun pemalsuan SKT dengan cara memaksa Bupati agar lahan perusahaan dicabut dan lahan dinggap kembali ke pemerintah desa Pesaguan kanan atau status quo. 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2022, dimana ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar