Pontianak - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ikut menggencarkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik sebagai upaya menjaga lingkungan hidup.
"Hari ini kita kenalkan gerakan ini secara massal dimulai dari ASN di lingkungan Pemkot Pontianak," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dalam berbelanja ASN membawa tas sendiri atau menggunakan wadah ramah lingkungan.
"ASN juga aktif mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dengan tidak menggunakan kantong plastik," katanya.
Pemkot Pontianak kini gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik, dan mulai 1 Januari 2025 seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada semester I 2024. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan lainnya untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” kata Ani Sofian.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS