Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap | Borneotribun.com

Rabu, 04 September 2024

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap
Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap.
KETAPANG – Proyek lanjutan pembangunan ruang bersalin di RSUD dr Agoesdjam Ketapang tidak ada kejelasan. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Pemkab Ketapang menyatakan proyek lanjutan pembangunan ruang kebidanan di RSUD dr Agusdjam Ketapang gagal tender. 

Sudirman Sinaga selaku kepala ULPBJ menjelaskan, gagalnya paket dengan pagu anggaran 9 miliar itu disebabkan beberapa peserta lelang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga kelompok kerja atau Pokja membatalkan proses tender paket berasal dari APBD Ketapang tahun 2024 tersebut. 

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap
Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap.
"Untuk masing masing perusahaan hasil evaluasinya ada disampaikan Pokja di paket itu. Jadi tidak ada yang memenuhi syarat dan setelah masa sanggah juga tidak ada yang menyanggah hasil evaluasi. Pokja menyatakan lelang gagal," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/24).

Sudirman menjelaskan, nasib kelanjutan proyek ini dikembalikan kepada rumah sakit, karena kewenangan pihaknya untuk mencari pelaksana sesuai dengan persyaratan lelang sudah dilaksanakan kendati tidak mendapati pelaksana yang kompeten. 

"Hasil (lelang) sudah disampaikan ke OPD terkait," ucap Sudirman. 

Berdasarkan informasi lelang via website ULPBJ Pemkab Ketapang yang dilihat hari ini, Rabu (04/09/24), paket ini ditawarkan Pokja pada tanggal 7 sampai 12 Juni 2024. Saat ditawarkan, ada dimininati 54 perusahaan yang mendownload dokumen. Tetapi, hanya 5 perusahaan yang betul-betul menawar angka pekerjaan tersebut dengan rata-rata menawar di nilai 8,7 dan 8,9 miliar dari pagu anggaran. 

Setelah proses evaluasi maupun pembuktian kualifikasi sampai tanggal 31 Agustus 2024, Pokja tidak menetapkan perusahaan sebagai pelaksana proyek ini hingga akhirnya Pokja mengembalikan paket ini kepada rumah sakit dr Agusdjam Ketapang. 

Gedung ini sedianya diperuntukan bagi ruang bersalin dan kebidanan. Pembangunan gedung ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran bersumber dari DAK sebesar 21.9 miliar. 

Namun, dalam pekerjaanya, proyek ini tidak sanggup diselesaikan kontraktor sehingga mangkrak. Dampakya, aparat hukum seperti Polisi dan Kejaksaan memeriksa beberapa orang dintaranya pengguna anggaran, PPK dan pelaksana. 

Proses hukum ini tidak diketahui perkembanganya lagi karena sejumlah orang yang di tanya berusaha menutup nutupi kelanjutan kasus hukum proyek ini. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar