Logo KPU. Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024. |
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PENGUMUMAN
NOMOR : 13/PL.02.2-Pu/61/2.1/2024
TENTANG
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON GUBERNUR DAN CALON WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 yang disampaikan melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;
- masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;
f. menuliskan uraian;
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;
h. menekan “SUBMIT”; atau
2. Datang langsung ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, dengan cara:
a. mengisi daftar hadir;
b. mengisi dan menyerahkan formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK
kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat; dan
c. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Barat (WhatsApp 081257505055/081377267316)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Pontianak
pada tanggal 13 September 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat,
ttd
Muhammad Syarifuddin Budi
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS