Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal Perkebunan Sawit. |
SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal perkebunan sawit di Ekosistem Desa. Acara ini digelar di Ruang Serbaguna Pemkab Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat, 20 September 2024.
Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja sawit di Kabupaten Sekadau.
Bupati Sekadau: Sawit Adalah Penggerak Utama Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan komoditas utama yang mendukung perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di Sekadau.
"Untuk melindungi para pekerja sawit, Pemkab Sekadau telah menetapkan Peraturan Bupati No. 91 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan program perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit, yang dibiayai dari dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau," ujar Aron.
4.538 Pekerja Sawit Terlindungi Jaminan Sosial
Melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, sebanyak 4.538 pekerja sawit telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan masa perlindungan selama satu tahun. Aron berharap, ini bisa menjadi stimulus agar para pekerja sawit dapat melanjutkan program ini di tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Pemkab Sekadau juga telah membagikan 171 ribu bibit kelapa sawit kepada petani swadaya di Sekadau. Aron menegaskan, program ini merupakan bagian dari visi dan misi Pemkab Sekadau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani.
BPJS Ketenagakerjaan: Empat Program Utama Jaminan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program utama berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini semua bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjerumus dalam kemiskinan jika terjadi risiko,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp483 juta, jaminan kematian sebesar Rp842 juta, jaminan hari tua senilai Rp4,47 miliar, dan jaminan pensiun sebesar Rp138 juta. Selain itu, untuk pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp125 juta.
Beasiswa untuk Anak Pekerja Sawit
Tidak hanya memberikan perlindungan keselamatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak pekerja yang orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kematian setelah bekerja selama minimal tiga tahun. Dua anak pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan beasiswa mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
“Manfaat beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak pekerja agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa khawatir akan biaya,” tambah Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan pekerja sawit di Kabupaten Sekadau bisa bekerja lebih aman dan sejahtera. Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan taraf hidup para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS