KETAPANG - Sebanyak 900 orang petani dari desa Pesaguan Kanan, Kabupaten Ketapang berharap laporan dugaan pembuatan surat palsu dan laporan dari perusahaan soal penyerobotan lahan kebun kelapa sawit segera sampai ke persidangan.
Suhaini (40), perwakilan 900 orang itu mengatakan, konflik ini bermula saat hak mereka sesuai dengan hasil pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah dikuasai oleh kelompok diluar data CPCL. Bahkan salah satunya oleh Junaidi, SP, mantan anggota DPRD Ketapang sekaligus Bakal Calon Bupati tahun 2024.
Menurut petani itu, total luas lahan yang sudah berpindah tangan kepada Junaidi dan kroninya adalah diperkirakan seluas 103 hektar. Dimana di dalamnya sudah ada kebun kelapa sawit milik perusahaan.
Menurut mereka, lahan seluas tersebut diperoleh diduga melalui cara membuat surat palsu antara perangkat desa, oknum perusahaan dan orang kepercayaan Bakal Cabup Ketapang tersebut.
Suhaini berharap kasus ini harus ada titik terang dengan cepat karena terkesan mengendap. Selain itupun, harus ada keadilan bagi pihaknya karena perjuangan mereka menuntut keadilan, pihaknya sudah dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas desa.
"Permasalahan tentang persengketaan kebun lahan kebun PT Prana Indah Gemilang di Pesaguan Kanan ini bisa selesai dengan cepat. Baik prosesnya di kepolisian mupun di Kejaksaan," katanya pada Senin (16/9/24).
Dijelaskanya, status lahan ini sebenarnya dalam pengajuan batas tanah dan lain sebagainya dalam bidang pertanahan atau dikenal dengan istilah kadastral.
Secara legal areal itu masih sah dikuasai oleh perusahaan dan perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kebun mereka. Walaupun, perusahaan terkesan tidak mengelola areal perkebunan mereka.
Dugaan keterlibatan Junaidi dalam kasus ini juga semakin diperjelas dengan pernyataan dari seorang warga pengurus kebun dan lahan milik ketua partai Nasdem Ketapang saat mereka jumpai di lokasi.
"Penyerobotan lahan secara jelas diungkapkan oleh seorang pengurus kebun sawit milik Junaidi dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," kata Suhaini.
Keterangan itu diperkuat dengan bukti maupun petunjuk berupa surat yang mengarah ke beberapa orang sebagai pembeli lahan perusahaan salah satunya Junaidi.
"Kami menduga cara Junaidi menguasai lahan itu adalah membeli dari oknum perangkat desa melalui orang dekatnya dan oknum karyawan perusahaan atau kami istilahkan mafia tanah," beber dia.
(Muzahidin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS