Warga Gambir Laporkan Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen di Pilkada DKI Jakarta | Borneotribun.com

Minggu, 18 Agustus 2024

Warga Gambir Laporkan Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen di Pilkada DKI Jakarta

Warga Gambir Laporkan Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen di Pilkada DKI Jakarta
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan sebagai dukungan bagi pasangan calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson SE.

Army Mulyono, yang merupakan kuasa hukum dari Samson, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20:30. 

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 67 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022," ujar Army kepada media pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Army menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pendukung pasangan calon tersebut, padahal Samson tidak pernah memberikan dukungan maupun menyerahkan identitas KTP miliknya kepada mereka. Samson baru menyadari pencatutan namanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Namun, menurut Army, nama Samson kini telah hilang dari daftar pendukung pasangan calon yang dirilis oleh laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

Meskipun begitu, saat melapor ke Polda Metro Jaya, petugas sempat melakukan pengecekan dan menemukan bahwa nama Samson memang tercantum sebagai pendukung. "Kami memiliki bukti berupa screenshot dari laman tersebut," tegas Army.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencatutan KTP tersebut dan saat ini sedang mendalami kasus ini. "Benar, sedang didalami," ujarnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pasangan calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana maju dalam Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen, setelah sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan oleh KPU DKI Jakarta. 

Untuk maju dari jalur independen, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Juni lalu, KPU DKI Jakarta menetapkan DPT sebanyak 8,252 juta orang, yang berarti pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana harus mengumpulkan minimal sekitar 619 ribu dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan foto kopi KTP.

Pencatutan KTP dalam dukungan untuk calon independen ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai pelanggaran yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak. 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar