Singkawang Berhasil Menyelamatkan Sekitar 1.113 orang dari Penyalahgunaan Narkotika | Borneotribun.com

Jumat, 02 Agustus 2024

Singkawang Berhasil Menyelamatkan Sekitar 1.113 orang dari Penyalahgunaan Narkotika

Singkawang Berhasil Menyelamatkan Sekitar 1.113 orang dari Penyalahgunaan Narkotika
Press Conference Polres Singkawang, diwakili oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang, diwakili oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., baru-baru ini mengadakan Press Conference terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Juli 2024. 

Acara tersebut digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang yang berlangsung di Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, pada hari Jumat (2/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Singkawang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Plt. Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, serta para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang. Turut hadir pula para tersangka dan rekan-rekan awak media.

Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Polres Singkawang melalui Satres Narkoba telah berhasil mengungkap 10 kasus narkotika selama bulan Juli 2024. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari 9 pria dan 3 wanita.

Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di jalan raya, fasilitas umum, rumah tersangka, serta beberapa tempat kost di wilayah Kota Singkawang. 

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,15 gram, 40 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 16,08 gram, serta 10 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 4,35 gram. 

Selain itu, terdapat pula alat komunikasi, barang pribadi, dan alat hisap narkotika atau bong.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, tergantung dari jumlah barang bukti yang ditemukan. 

Untuk kasus pengedaran dengan barang bukti yang melebihi batas, hukuman dapat mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa total berat barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah 111,3 gram. 

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 1.113 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan kasus narkotika yang signifikan ini, Polres Singkawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar