Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram | Borneotribun.com

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 48,21 gram. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis pagi (01/08/2024).

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 06.30 WIB ini membuahkan hasil berupa sebuah paket plastik bening berisi sabu siap edar. 

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Seorang pelaku berinisial TZ (29), warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi berhasil diamankan saat pelaku mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada,” jelas Aris, Jumat siang (02/08/2024).
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di mobil pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TZ mengakui telah mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada. 

Tim kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud, dan di hadapan perangkat RT setempat, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 48,21 gram bruto yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. 

“Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang di Ketapang,” tambah Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kami berharap dapat segera menemukan asal usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aris.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Aris Pramudji mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satresnarkoba Polres Ketapang untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Dengan terus bersinergi antara aparat dan masyarakat, kita dapat membangun Ketapang yang bebas dari ancaman narkoba. 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar