Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan | Borneotribun.com

Jumat, 23 Agustus 2024

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan. Foto Pelaku.
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial V (30) yang diduga terlibat dalam penyebaran situs judi daring dengan nama fastpin77.

Penangkapan dilakukan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, setelah adanya patroli siber yang menemukan situs tersebut.

"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77 melalui tautan link https://fastspin77super.com/," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.55 WIB. Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi V untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perjudian daring tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM atas nama V, dan jejak digital terhadap m-banking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit situs fastpin77," tambahnya.

Setelah gelar perkara pada 19 Agustus 2024, status V dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Menindaklanjuti status tersangka ini, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan terhadap V di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa V berperan sebagai "Person in Charge/Supervisor Telemarketing" dan "customer service" pada situs judi fastpin77 yang beroperasi di Kamboja. Tugasnya meliputi pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengurus inventaris kantor, serta perpanjangan visa para pekerja Indonesia di Kamboja. Selain itu, tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain judi menggunakan rekening pribadinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah ponsel, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua lembar boarding pass tiket pesawat. 

Dalam kasus ini, V dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 

Kombes Polisi Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian daring yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku lainnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar