Percepatan Legalisasi Aset Tanah di Kubu Raya: Sinergi Pemkab dan Kantor Pertanahan | Borneotribun.com

Rabu, 07 Agustus 2024

Percepatan Legalisasi Aset Tanah di Kubu Raya: Sinergi Pemkab dan Kantor Pertanahan

Percepatan Legalisasi Aset Tanah di Kubu Raya: Sinergi Pemkab dan Kantor Pertanahan
Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman saat memberikan arahan saat upacara di Sungai Raya. (ANTARA/HO-Prokopim Kubu Raya).
Kubu Raya, Kalbar - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berkomitmen untuk mempercepat legalisasi aset tanah dan menangani kasus pertanahan dengan lebih efektif. 

Dalam upaya ini, mereka bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kubu Raya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, ada dukungan penuh untuk mempercepat legalisasi aset tanah serta penanganan konflik pertanahan, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang. 

"Sinergi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan bidang pertanahan," ujar Kamaruzaman di Sungai Raya pada Rabu lalu.

Untuk memperkuat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. 

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja sama dalam mempercepat legalisasi aset tanah. 

"Penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk memaksimalkan upaya di bidang pertanahan," tambah Kamaruzaman.

Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya percepatan di bidang pertanahan. 

"Kami berusaha memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat Kubu Raya," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman, menyatakan bahwa pihaknya ditargetkan untuk menerbitkan 2.500 redistribusi tanah (redis) dan 1.604 pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024. 

"Kami diminta oleh Kantor Wilayah Pertanahan Kalbar untuk menyelesaikan PTSL dan redis hingga September mendatang," ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Pertanahan, diharapkan upaya percepatan legalisasi aset tanah dan penanganan kasus pertanahan dapat berjalan lebih lancar, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan konflik pertanahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tanah-tanah di Kubu Raya dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di wilayah ini.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar