Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita | Borneotribun.com

Jumat, 09 Agustus 2024

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengungkap kasus besar narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial AM Alias Gondrong (35). Pria ini ditangkap oleh petugas di kediamannya di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, saat sedang mengemas 48 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.

"AM ditangkap saat sedang mengemas 48 paket sabu siap edar. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidik kami," ujar Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Sungai Ambawang, Kamis.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 48 paket sabu dengan berat bruto 15,12 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dompet dan saku celana pelaku. 

Dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

AM mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur. 

AM membeli sabu tersebut seberat empat jie dengan harga Rp2.000.000. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan isolasi kertas.

AKP Sagi menjelaskan, berat tiap paket sabu bervariasi antara 0,4 gram hingga 0,9 gram. 

Harga jual per paket pun berbeda-beda, mulai dari Rp40.000 hingga Rp100.000. 

Dari penjualan tersebut, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000.

Namun, AM belum sempat menjual seluruh paket sabu tersebut sebelum ditangkap. 

Kini, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar