Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024 | Borneotribun.com

Sabtu, 17 Agustus 2024

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024
Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Bupati Sekadau, Aron, mengadakan sidang penting terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Barat, Effendi.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Effendi menekankan pentingnya perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. "Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan situasi terkini," ujar Effendi. Ia juga mengutip peraturan pemerintah yang mengatur bahwa perubahan ini harus dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau. Penandatanganan keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan anggaran tahun 2024. 

Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membawa Kabupaten Sekadau ke arah yang lebih baik. "Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memajukan Kabupaten Sekadau melalui kebijakan-kebijakan yang telah disusun dalam perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024," kata Aron.

Beliau juga menekankan bahwa proses penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan KUA dan PPAS dalam menjaga stabilitas dan kemajuan pembangunan daerah.

Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disusun sebagai respons strategis terhadap situasi yang berkembang, memastikan bahwa anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Dengan adanya kesepakatan ini, harapannya adalah Kabupaten Sekadau akan terus bergerak maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar