Pemerintah Berikan Insentif Fiskal bagi Daerah yang Kendalikan Inflasi | Borneotribun.com

Rabu, 07 Agustus 2024

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal bagi Daerah yang Kendalikan Inflasi

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal bagi Daerah yang Kendalikan Inflasi
Penyerahan secara simbolis insentif fiskal bagi daerah, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin (05/08/2024). (Foto: Humas Kemenkeu)
Jakarta - Pemerintah kembali mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil menjaga stabilitas harga barang dengan memberikan insentif fiskal. Penyerahan insentif ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang mewakili Menteri Keuangan, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Senin (5/08/2024).

Menurut Wamenkeu, insentif fiskal ini dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan inflasi di tingkat daerah. 

"Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan," ujarnya.

Penghargaan untuk Daerah yang Mampu Mengendalikan Inflasi

Sejak tahun 2023, pemerintah telah mendesain dana insentif daerah dengan memperhatikan inflasi di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. 

Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting untuk memastikan inflasi tetap terkendali.

Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga kestabilan harga, termasuk memberikan subsidi dan kompensasi. 

Di sisi lain, peran pemda sangat penting untuk memantau kondisi lapangan dan ketersediaan barang di pasar.

Memastikan Harga yang Wajar di Pasaran

"Memastikan harga yang di pasar adalah harga yang wajar dan tidak berfluktuasi terlalu cepat adalah peran serta dari pemerintah daerah," kata Wamenkeu. 

Ia menekankan pentingnya pengawasan jalur distribusi dan infrastruktur agar dapat membantu menurunkan harga barang.

Selain itu, Wamenkeu meminta kepala daerah untuk memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. 

Program-program dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli

Wamenkeu juga berharap kepala daerah dapat memperhatikan perkembangan dunia usaha di daerah masing-masing, terutama yang bergerak dalam produksi barang dan jasa untuk menyerap tenaga kerja. 

"Dari pemerintah pusat, kami menggunakan APBN sehingga bisa bersinergi membantu perekonomian, membantu masyarakat, rumah tangga, dan dunia usaha," tambahnya.

Pada tahun 2024, jumlah daerah penerima insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat menjadi 50 daerah per periode, dibandingkan dengan 33 daerah pada tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, 36 daerah atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi pada tahun 2023.

Peluang Besar bagi Daerah untuk Mendapat Insentif

"Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya, daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kuncinya inflasi. Yang menjadi daerah penerima baru, tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok-besok bisa dapat lagi," tandas Wamenkeu.

Dengan adanya insentif fiskal ini, diharapkan daerah-daerah dapat terus berusaha menjaga stabilitas harga barang agar inflasi tetap terkendali, sehingga ekonomi nasional dapat terus bertumbuh dan masyarakat semakin sejahtera. 

Pemberian insentif fiskal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi. 

Dengan kolaborasi yang baik antara pusat dan daerah, diharapkan inflasi dapat terkendali dan perekonomian Indonesia semakin kuat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar