KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 | Borneotribun.com

Sabtu, 24 Agustus 2024

KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 
 
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Fransiskus Khoman menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sekadau.

"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik dan gabungan partai politik di Sekadau untuk mempersiapkan diri dalam proses pendaftaran calon," ujar Fransiskus.

Syarat Minimal Dukungan Suara

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 10% dari total perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 13.584 suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon mereka.

"Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusung memiliki dukungan yang cukup kuat dari masyarakat," tambah Fransiskus Khoman. 

Fransiskus Khoman juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Jadwal Pendaftaran

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

KPU Kabupaten Sekadau mengingatkan bahwa seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. "Kami sangat menekankan ketepatan waktu dalam pengumpulan berkas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Fransiskus.

Persiapan KPU Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau telah mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk proses pendaftaran ini. Mulai dari fasilitas ruangan yang memadai hingga sistem pendataan yang terintegrasi, semuanya telah disiapkan demi kelancaran proses pendaftaran. "Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan adil," ungkap Fransiskus.

Pihak KPU juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses pendaftaran ini guna memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil," tutupnya.



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar