KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 | Borneotribun.com

Jumat, 23 Agustus 2024

KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024

KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024
KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024.
PONTIANAK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan hak pilih kaum disabilitas diprioritaskan dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kalbar, tercatat sebanyak 20.620 pemilih disabilitas dari total 3.958.164 pemilih.

"KPU Kalbar berupaya memberi perhatian khusus kepada kaum disabilitas dalam proses pemilu ini," kata Suryadi saat ditemui di Pontianak, Jumat (tanggal).

Suryadi menekankan pentingnya keterlibatan semua kelompok masyarakat, termasuk kaum disabilitas, dalam pemilihan.

"Kami memastikan bahwa semua warga, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, terdaftar dan memiliki hak yang sama untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024," tambahnya.

Pengumuman DPS dilakukan secara meluas oleh KPU di seluruh kabupaten/kota hingga tingkat desa, dengan tujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait akurasi data.

Data pemilih disabilitas telah diintegrasikan dalam enam kategori yang berbeda, yang memungkinkan identifikasi lebih spesifik.

Masyarakat, khususnya pemilih disabilitas, memiliki kesempatan untuk melaporkan jika terdapat kesalahan data atau jika mereka belum terdaftar.

"Kami membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat, terutama untuk memastikan bahwa data pemilih disabilitas benar-benar akurat dan terverifikasi," ujar Suryadi.

Proses verifikasi ini akan terus berlanjut hingga DPS disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan perbaikan data yang kemudian akan diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Proses pleno DPSHP akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa pada 5-7 September 2024, dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 9-11 September 2024, dan di tingkat kabupaten/kota pada 14-21 September 2024. Penetapan DPT di tingkat provinsi dijadwalkan pada 22-23 September 2024.

Suryadi memastikan bahwa data pemilih, terutama kaum disabilitas, tercatat dengan benar dan mendapat perhatian khusus dalam setiap tahap verifikasi hingga penetapan DPT. 

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status mereka melalui platform DPT Online jika tidak dapat mengakses pengumuman langsung di kantor desa atau tempat strategis lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kalbar berharap semua warga, terutama kaum disabilitas, dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar