Ketum PW IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024: Bukan Aturan yang Solutif | Borneotribun.com

Minggu, 11 Agustus 2024

Ketum PW IPM Kalbar Minta Pemerintah Revisi Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024: Bukan Aturan yang Solutif

Foto: Satyananda Wicaksana selaku Ketua Umum PW IPM Kalbar


PONTIANAK - Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kalimantan Barat melakukan kajian isu yang dibahas dalam agenda tersebut diantaranya tentang judi online, Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 bertempat di UPZ Coffee, Kota Pontianak, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.


Satyananda Wicaksana selaku Ketua Umum PW IPM Kalbar turut menyoroti PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan, menurutnya peraturan tersebut terdapat poin yang berpotensi ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.


"Pada pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 terdapat poin terkait penyediaan alat kontrasepsi yang merupakan upaya pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, namun bagi saya justru aturan ini dapat menimbulkan tafsir regulasi yang liar dan berbahaya," sebut Sanan sapaan akrab Satyananda Wicaksana.


Satyananda menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 Bukan Aturan yang Solutif dan Harus Segera Direvisi. "Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 Bukan Aturan yang Solutif dan Harus Segera Direvisi, harusnya pemerintah fokus untuk memperketat kontrol terhadap peredaran alat kontrasepsi itu sendiri agar tidak digunakan oleh anak dibawah umur," ujar dia.


Apa yang disampaikan oleh Sanan sejalan dengan pendapat Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Dewi Inong Irana.


dr. Dewi pernah meminta pemerintah mengevaluasi penjualan alat kontrasepsi di minimarket karena disinyalir menyebabkan angka seks bebas di masyarakat semakin meningkat.


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar