Kementerian Kominfo Berhasil Hapus 2.7 Juta Konten Judi Online | Borneotribun.com

Jumat, 02 Agustus 2024

Kementerian Kominfo Berhasil Hapus 2.7 Juta Konten Judi Online

Kementerian Kominfo Berhasil Hapus 2.7 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat langkah besar dalam memberantas judi online di Indonesia. Hingga 30 Juli 2024, Kemenkominfo berhasil memutus akses dari 2.725.000 konten judi online. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memerangi praktik ilegal ini di dunia maya.

Dalam periode dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, total konten yang dihapus tersebut menunjukkan komitmen serius Kemenkominfo dalam memberantas judi online. 

Budi, seorang pejabat Kemenkominfo, menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya sekadar gimmick atau propaganda semata. 

"Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret," ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain menghapus situs judi online, Kemenkominfo juga berhasil menemukan sekitar 7.000 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online dan merekomendasikan penutupannya kepada pihak terkait. 

Selain itu, sebanyak 20.000 kata kunci yang berhubungan dengan judi online juga ditemukan di berbagai platform daring seperti Google dan Meta.

Kemenkominfo menunjukkan tekad yang kuat dalam memerangi judi online, termasuk judi yang bersifat lintas negara. 

Budi menegaskan bahwa mereka tidak akan lelah atau gentar dalam perjuangan ini. 

"Kalau ada buktinya, lapor ke aparat penegak hukum, tangkap, bukan nyebarin gimmick gitu loh, ya. Kecuali memangnya mau main tebak-tebakan buah manggis," tambahnya.

Sebagai langkah tambahan, Kemenkominfo telah menerapkan dua strategi baru. 

Pertama, menutup akses ke tiga VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online dari luar negeri. 

Kedua, mereka meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, karena masih ada transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. 

Jika Anda mengetahui informasi mengenai judi online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib agar tindakan tegas dapat diambil.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar