Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kanal khusus untuk menginformasikan dan melaporkan temuan hoaks seputar pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Salah satu yang akan kita luncurkan dalam waktu dekat juga adalah kanal untuk bisa menginformasikan dan juga melaporkan temuan hoaks seputar pilkada," ujar Prabu di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kanal tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran pilkada dengan menangkal penyebaran hoaks yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Prabu menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan berbagai platform media sosial untuk memastikan komitmen bersama dalam merespons cepat terhadap sebaran hoaks yang terkait pilkada.
Hal ini dinilai penting mengingat hoaks dapat menyebar hingga 20 kali lebih cepat dibandingkan proses klarifikasinya.
Pihaknya menyatakan rada khawatir apabila proses klarifikasi terlalu birokratis dan berbelit-belit, maka hoaks sudah akan menyebar terlalu luas sebelum bisa ditangani.
"Nah kami sedang membangun kesepakatan dengan platform dan juga tentunya didukung oleh media mainstream ya untuk bisa merespon cepat terhadap konfirmasi penyebaran berita hoaks," ucap dia.
Prabu juga mengungkapkan bahwa setiap hari pihaknya menerima laporan tentang ribuan hoaks yang beredar di ruang sosial media dan pemberitaan, yang semuanya terkait dengan pilkada. Laporan ini diperoleh melalui mesin pemantau yang dimiliki oleh tim Aptika.
Berdasarkan laporan ini, pihaknya telah mengambil tindakan tegas, termasuk meminta klarifikasi dari platform dan penerbit yang menyebarkan informasi tersebut, serta melakukan penutupan atau takedown terhadap konten yang terbukti hoaks.
Untuk diketahui, proses Pilkada 2024 yang diatur oleh KPU saat ini telah berjalan.
Berdasarkan jadwal pilkada yang diunggah di situs resmi KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Setelah proses penelitian persyaratan selesai, barulah KPU melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Selanjutnya, para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU diperkenankan untuk menggelar kampanye dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Setelah kampanye selesai, barulah KPU menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Pewarta : Fathur Rochman/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS