Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak Habitat Orang Utan Diduga Diperjual Belikan | Borneotribun.com

Kamis, 01 Agustus 2024

Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak Habitat Orang Utan Diduga Diperjual Belikan

Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak Habitat Orang Utan Diduga Diperjual Belikan
Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak diduga diperjual belikan oknum warga setempat.
KETAPANG - Persoalan perkebunan sawit ilegal dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak yang di miliki oknum anggota DPRD, kepala dinas, pensiunan polisi dan pihak swasta ternyata bermula dari praktek jual beli lahan.

Mantan kepala desa Simpang Tiga Sembelangaan kecamatan Nanga Tayap, Sebastian Dodik mengungkapkan, ketika masih aktif sebagai Kades, dirinya bersama Lembaga Pemantau Hutan Desa atau LPHD berupaya melarang praktek dimaksud.

Namun, tanpa sepengetahuanya, ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli lahan dalam kawasan itu dengan per hektar lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di lokasi biasanya atau bukan beratatus kawasan Hutan Lindung. 

"Kalau jual beli saya duga terjadi sekitar tahun 2020/2021 dengan harga dibawah standar harga tanah umumnya.  Mungkin sekitar 10 sampai 15 juta hektar per hektar," katanya, Kamis (01/08/24). 

Ia mengaku kecewa dengan upayanya bersama LPHD menjaga ekosistem dalam kawasan yang menurut dia pernah dinobatkan menjadi kawasan pilot project nasional gerakan penghijauan atau reboisasi oleh Pemerintah. 

Atas persoalan ini, dirinya berharap fungsi kawasan Gunung Tarak dikembalikan ke bentuk semula sebagai daerah pelapas liaran hewan dilindungi terutama orang utan.

"Kawasan itu salah satu fungsinya sebagai daerah pelepasan orang utan. Dengan keaadaan begini saya berharap di kembalikan fungsinya itu," ucap Dodik.

Karena sudah ada pihak-pihak yang merubah fungsi kawasan itu, dirinya juga meminta agar ada sanksi bagi oknum pembeli dan penjual serta pemilik kebun sawit dalam kawasan tersebut.

"Pemerintah terutama instansi terkait diharapkan menertibkan kawasan ini. Para pelaku juga bisa dikenakan sanksi biar ada pembelajan agar tidak dilakukan oleh masyarakat yang lain," pungkasnya. 

Penulis:Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar