KUBU RAYA - Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali diguncang oleh kabar perusakan ratusan makam Tionghoa di wilayahnya. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Banyak sekali makam yang dirusak, lebih dari 100 makam, namun berdasarkan pengakuan tersangka hanya dua yang mereka rusak," ujar IPDA Elyas di Sungai Ambawang pada Rabu.
Pengembangan Kasus Perusakan Makam
Meskipun para tersangka mengaku hanya merusak dua makam, Elyas menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi atau menghapuskan sifat kriminal dari perbuatan yang telah mereka lakukan. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengidentifikasi tersangka lain yang mungkin terlibat.
"Dari kedua orang pelaku ini, satu di antaranya adalah residivis perkara pencurian," ungkap Elyas.
Penjualan Besi Curian
Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui berinisial HF (40) dan IR (21) telah menjual besi curian dari makam dengan harga Rp5.000 per kilogram. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa besi seberat 8 kilogram dari penadah. Total hasil penjualan barang curian ini mencapai Rp40.000.
Status Pembeli Besi Curian
Elyas menjelaskan bahwa orang yang membeli besi curian ini bukanlah penampung barang curian dan baru satu kali melakukan pembelian. Oleh karena itu, saat ini pembeli tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.
"Untuk pembeli, masih kami tetapkan sebagai saksi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Elyas.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS