Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi untuk 3.950 Warga Binaan di Pontianak pada HUT RI ke-79 | Borneotribun.com

Kamis, 15 Agustus 2024

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi untuk 3.950 Warga Binaan di Pontianak pada HUT RI ke-79

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi untuk 3.950 Warga Binaan di Pontianak pada HUT RI ke-79
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi untuk 3.950 Warga Binaan di Pontianak pada HUT RI ke-79. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat telah mengajukan usulan remisi untuk 3.950 warga binaan di Rutan dan Lapas Pontianak. 

Dari total 6.831 warga binaan yang saat ini berada di Rutan dan Lapas tersebut, sekitar 58% diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangannya di Pontianak pada hari Rabu, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan yang telah berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program-program pembinaan di dalam lapas maupun rutan. 

Menurut Tito, pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

"Remisi ini bukan hanya sekadar penghargaan, tapi juga dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap hal ini bisa menjadi langkah awal bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat," ujar Tito.

Proses Penilaian Ketat Sebelum Penerimaan Remisi

Setiap warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah melalui proses penilaian yang ketat. 

Kriteria utama untuk memperoleh remisi meliputi perilaku yang baik dan partisipasi aktif dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan rutan.

"Untuk mendapatkan remisi, seorang warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan yang diberikan oleh lapas dan rutan. Proses ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar pantas," jelas Tito.

Setelah proses penilaian di tingkat Kantor Wilayah, nama-nama warga binaan yang diusulkan akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM pusat. 

Jika usulan ini disetujui, maka remisi akan resmi diberikan kepada mereka yang berhak.

Remisi: Kesempatan Kedua untuk Warga Binaan

Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. 

Remisi diharapkan bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

"Kami berharap pemberian remisi ini bisa memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal untuk reintegrasi mereka ke dalam masyarakat," tambah Tito.

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar dalam melaksanakan program pembinaan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk remisi. 

Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi momen penting untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.

Dengan semangat Hari Kemerdekaan, kita semua berharap bahwa para warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar