JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menghebohkan publik beberapa tahun lalu, dinyatakan bebas bersyarat hari ini setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.
Pembebasan ini membuat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, terkejut dan bersyukur.
Otto mengaku belum mengetahui secara rinci alasan di balik pembebasan bersyarat Jessica yang dipercepat.
Namun, Otto menduga bahwa perilaku baik Jessica selama menjalani masa hukuman menjadi salah satu pertimbangan utama pemberian remisi tersebut.
"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa ini memang remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica karena dia juga berkelakuan super-super baik di dalam," ungkap Otto Hasibuan.
Otto mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan kepada Jessica hingga mempercepat proses pembebasan bersyaratnya.
Otto juga mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, mengingat vonis awal yang dijatuhkan kepada Jessica adalah 20 tahun penjara.
"Ini Puji Tuhan, Jessica bisa keluar. Kami juga surprise karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Selain itu, Otto meminta dukungan dari berbagai pihak untuk terus mengawal kasus Jessica, agar kliennya dapat merasakan hukuman yang adil dan proporsional.
Otto juga mengucapkan terima kasih kepada media massa yang telah memberikan perhatian pada kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa. Waktu itu kita tahu bagaimana situasi yang ada, tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," tambahnya.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (18/8), mengungkapkan bahwa Jessica mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," jelas Deddy.
Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Selama menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica tercatat telah melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS