Enam Bulan Usai Ditenderkan, Pelaksana Belum Kerjakan Jembatan Baja di Jelai Hulu | Borneotribun.com

Rabu, 07 Agustus 2024

Enam Bulan Usai Ditenderkan, Pelaksana Belum Kerjakan Jembatan Baja di Jelai Hulu

Enam Bulan Usai Ditenderkan, Pelaksana Belum Kerjakan Jembatan Baja di Jelai Hulu
Bupati Martin ketika di lokasi jembatan baja desa Periangan, Senin semalam.
KETAPANG - Pelaksana proyek pembangunan jembatan rangka baja desa Periangan kecamatan Jelai Hulu Ketapang belum juga ada "hilal" akan mengerjakan proyek tersebut.

Padahal, diketahui paket ini sudah di lelang sejak bulan Maret kemarin. Artinya, terhitung sudah 6 bulan, proyek itu masih stagnant. 

Hal ini salah satu sebab Bupati Ketapang Martin Rantan terjun ke lokasi dimana proyek itu berada. Saat di lokasi, Bupati memerintahkan dinas Pekerjaan Umum untuk segera di rampungkan dalam tempo hingga bulan Desember tahun ini. 

"Pembangunan jembatan rangka baja ini memang jadi PR kita bersama. Saya sudah sampaikan di depan Forkopimcam kecamatan Jelai Hulu, warga masyarakat mengeluh dan mempertanyakan alasannya jembatan ini belum diselesaikan," kata Martin dilokasi, Senin, (05/08'24). 

Dilihat dari laman elektronik pengadaan barang dan jasa atau LPSE Pemda Ketapang, Rabu 7 Agustus ini, paket proyek ini bersumber dari APBD Ketapang tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar 9,7 miliar ini dimenangkan oleh CV Awansa Perkasa berdasarkan hasil penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 

Proses tender paket ini sesuai info laman tersebut ditentukan pemenangnya berdasarkan penawaran harga terendah dengan sistim gugur. 

Informasi yang diketahui lainya yakni jumlah perusahaan yang berminat terhadap proyek jembatan ini adalah berjumlah 42 perusahaan. Hal itu dilihat dari jumlah dokumen lelang yang didownload calon pelaksana.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja atau Pokja LPSE, hanya 5 perusahaan yang serius dengan melakukan penawaran harga pekerjaan. 

Setelah di evaluasi berdasarkan syarat-syarat maupun dokumen penawaran dari perusahaan peminat, Pokja LPSE menetapkan empat perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat alias tidak diberi tanda bintang. Hanya CV Awansa Perkasa dianggap mampu melaksanakan pekerjaan dan otomatis bertanda bintang. 

Tak ada keterangan dari dinas PU Ketapang meski upaya menggali keterangan dengan sejumlah pihak di dinas pimpinan Deneri itu sudah dilakukan. Nomor telepon Deneri juga tidak tersambung saat dihubungi hari ini. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar