DJBC serahkan beras hasil sitaan kepada Pemprov Kalbar | Borneotribun.com

Sabtu, 03 Agustus 2024

DJBC serahkan beras hasil sitaan kepada Pemprov Kalbar

DJBC serahkan beras hasil sitaan kepada Pemprov Kalbar
DJBC serahkan beras hasil sitaan kepada Pemprov Kalbar. (ANTARA)
Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat Imik Eko Putro menyerahkan bantuan 5.000 kilogram beras hasil sitaan Bea dan Cukai Kalbar kepada Pemprov Kalbar.

"Beras ini merupakan hasil sitaan dari Bea dan Cukai dan kita serahkan kepada Pemprov Kalbar untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Imik Eko Putro saat menyerahkan beras kepada Pemprov Kalbar yang diwakili oleh Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Ir Herti Herawati di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat.

Sebelum proses penyerahan tersebut antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara yakni Beras 5.000 Kg kemasan 100 karung berisi 50 Kg per karung.

Usai melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, Herti Herawati mengatakan bahwa hasil sitaan beras ini berada di gudang Bengkayang yang berasal dari Malaysia masuk melalui perbatasan Jagoi Babang pada 3 bulan yang lalu.

"Karena melalui proses administratif dan lain-lain barulah diputuskan bahwa beras itu dihibahkan, jadi legalitasnya sudah ada dan dengan diserahkannya dari pihak Bea Cukai ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan Barat," kata Herti.

Seperti kita ketahui, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima maka sah menjadi aset habis pakai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang akan diserahkan nantinya ke masyarakat Kalimantan Barat yang berhak menerimanya.

"Kemarin, beras dari 5 ton itu kita seleksi karena untuk konsumsi masyarakat, jangan sampai ada yang tidak layak konsumsi dan itu kami dapatkan 1 karung 50 kilogram tidak layak konsumsi karena harus menunggu selama 3 bulan itu, sehingga nantinya akan dimanfaatkan untuk menjadi pupuk atau makanan ternak," katanya.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar