Bawaslu Kubu Raya Temukan 210 Pemilih Tidak Sah Karena Sudah Meninggal | Borneotribun.com

Jumat, 02 Agustus 2024

Bawaslu Kubu Raya Temukan 210 Pemilih Tidak Sah Karena Sudah Meninggal

Bawaslu Kubu Raya Temukan 210 Pemilih Tidak Sah Karena Sudah Meninggal
Bawaslu Kubu Raya Temukan 210 Pemilih Tidak Sah Karena Sudah Meninggal.
KUBU RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menemukan 210 pemilih tidak sah yang masih terdata dalam daftar pemilih meskipun telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, di Sungai Raya pada Jumat.

"Jumlahnya sebanyak 210 orang yang sudah meninggal dunia," ujar Gustiar. Data pemilih yang sudah meninggal dunia ini tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa di Kabupaten Kubu Raya.

Menanggapi temuan ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk segera menindaklanjutinya. Gustiar menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum melaporkan kematian anggota keluarga mereka dan tidak membuat surat kematian, sehingga status mereka masih terdaftar sebagai pemilih.

"Sehingga data masyarakat yang sudah meninggal dunia ini secara otomatis masih terdata ke dalam daftar pemilih," jelasnya. 

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Bawaslu mengimbau masyarakat agar melaporkan kematian anggota keluarga kepada pihak terkait untuk memperbarui data kependudukan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data.

Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) telah dilakukan sejak 24 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 24 Juli 2024. Acuan yang digunakan dalam coklit ini adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri yang berjumlah 436.095 orang.

Oleh: ANTARA
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar