Bawaslu Ajak Masarakat Awasi Pemilukada Serentak, Ini Larangan dan Sanksi Kepala dan Perangkat Desa Terlibat Politik | Borneotribun.com -->

Rabu, 21 Agustus 2024

Bawaslu Ajak Masarakat Awasi Pemilukada Serentak, Ini Larangan dan Sanksi Kepala dan Perangkat Desa Terlibat Politik

Muhamad Sandi. (Dokumen)
Muhamad Sandi. (Dokumen)
SEKADAU - Menjelang Pemilihan Serentak Kepala Daerah, Gubenur - Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,Badan Pengawas Pemilu mengantisipasi keterlibatan perangkat Desa dalam politik praktis.

Komisiner Bawaslu Sekadau,Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Sandi menegaskan, berdasarkan undang - undang No 6 Tahun 2014 diatur tentang larangan kampanye kepala desa dalam kontestasi Pemilukada.

"Diatur didalam didalam pasal 29 huruf c tentang penyalahgunaan tugas hak dan kewajibannya, pasal 29 huruf g, tentang menjadi pengurus partai politik,"ungkap Sandi, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, didalam undang undang no 6 tahun 2014 pasal 29 pada huruf j disebutkan larangan Kepala Desa untuk ikut serta atau terlihat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah. sedangkan pasal 26 huruf 4c Undang-Undang No 03 Tahun 2014
dinyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, Kepala Daerah atau Jabatan Politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan calon yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Dikakatakan Sandi, selain larangan, juga ada sangksi bagi kepala dan perangkat Desa yang terlibat politik yang diatur didalam pasal 30 Ayat 1, Undang-Undang No 06 Tahun 2014 yakni, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan didalam Pasal 30 Ayat 2 diyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatan kepala Desa.

Untuk itu, Sandi menghimbau agar masyarakat berperan aktif mencegah dan melaporkan pelanggaran dalam Pemilukada Serentak baik Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati termasuk jika terjadi pelanggaran oleh apartur Desa dalam hal politik praktis.

" jika menemukan, foto, vidio, atau rekaman suara, laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti dengan proses kepada yang melanggar tentunya dengan kordinasi kepada pihak terkait," tutup Sandi.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar