SELADAU – Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di Sekadau Hilir: Dorongan Investasi da. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha.
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) serta Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H., Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Camat Sekadau Hilir, CSR Manajer PT. Agro Andalan DSN Group, serta para pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mendorong Kabupaten Sekadau untuk menargetkan investasi sebesar Rp. 500 miliar.
"Pemerintah Kabupaten Sekadau berusaha menciptakan iklim yang nyaman untuk berinvestasi. Jika masyarakat tidak ramah dan sering terjadi keributan, pelaku usaha akan perlahan-lahan meninggalkan wilayah ini," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kabupaten Sekadau telah membuktikan diri sebagai daerah yang aman untuk investasi.
Hal ini tercermin dari peningkatan aktivitas jual beli dan pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten mulai saat ini mempermudah izin usaha melalui OSS RBA," ujarnya.
Wakil Bupati menekankan pentingnya legalitas dalam berusaha. "Jangan berusaha tanpa legalitas. Legalitas memberikan pengakuan resmi dari pemerintah, kepastian hukum, serta memudahkan pemerintah dalam memberikan pembinaan dan bantuan keuangan," jelas Subandrio.
Ia berharap agar pelaku usaha di Sekadau Hilir bisa semakin makmur dan sejahtera, sehingga angka pengangguran dapat berkurang.
Pesannya kepada para peserta, "Silakan koordinasi dengan dinas jika bapak/ibu kesulitan mendapatkan KUR."
Sementara itu, Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, menyatakan bahwa kegiatan ini mendorong iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, baik untuk usaha mikro maupun makro.
"Dulunya, camat yang mengeluarkan perizinan berusaha, namun sekarang melalui Dinas PTSP sudah bisa," ungkapnya.
Gustar juga menjelaskan proses memperoleh izin bagi pelaku usaha. "Jika bapak/ibu ingin memiliki modal, syarat utamanya adalah memiliki izin," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku usaha mikro dengan kategori kreatif dan inovatif yang mengikuti perkembangan teknologi kepada Sdr. Sari Wulandari.
Penghargaan juga diberikan kepada PT. Indomaret dalam kategori komunikasi baik dengan pemerintah Kabupaten Sekadau, serta kepada PT. Agro Andalan di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dengan kategori baik, yang telah melakukan RKBM (Kegiatan Bongkar Muat) tiap semester.
Acara Bimtek dan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan berusaha berbasis risiko serta mendorong iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Sekadau.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS