Sekadau Tetapkan 390 Bidang Tanah untuk Redistribusi dalam Sidang GTRA | Borneotribun.com -->

Kamis, 04 Juli 2024

Sekadau Tetapkan 390 Bidang Tanah untuk Redistribusi dalam Sidang GTRA

Penandatanganan Berita Acara Persidangan Gugus Tugas Reforma Agraria oleh Forkompinda bersama ATR/BPN Sekadau. (Arni Lintang)
Penandatanganan Berita Acara Persidangan Gugus Tugas Reforma Agraria oleh Forkompinda bersama ATR/BPN Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kator Agraria Tata Ruang dan Pertanahan (ATR/BPN) Sekadau mengelar sidang  Gugus tugas reforma agraria (GTRA) bersama Forkompinda dan Dinas Instansi terkait diruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (4/7/2024) pagi.sidang dipimpin Bupati, Aron selaku ketua Tugus tugas.

Bupati Sekadau, Aron dalam pembukaan siang, mengatakan pada tahap satu ini, sebanyak 390 bidang tanah di empat Desa dari tiga Kecamatan akan di distibuskan kepada masarakat.

"Tentu saja kita bergarap gugus tugas agraria untuk dapat mencapai target dikarenakan masarakat menginginkan kepastian hukum lahan atau tanah," ujar Aron.

Lebih jauh, Bupati menyatakan, program ini sangat membantu masarakat. selain itu, ibeberapa waktu lalu telah dilakukan launching sertifikat elektronik oleh kemetrian ATR/BPN dimana sertifikat hanya 1 lembar sebagai dokumen elektronik bukti kepemilikan dan legalitas tanah.

"Semakin tahun masalah pertanahan cukup komplit dan banyak, terutama di areal perusahan seperti yang terjadi akhir - akhir ini.banyak lahan masarakat yang masuk dalam HGU Perusahaan sehingga perlu dibahas oleh gugus tugas ini," papar  Aron.

Sementara itu, Kepala Sekasi Penataan dan Pemberdayaan Katah ATR/BPN Sekadau, Yoga Tantro menjelaskan, semula Redistribusi tanah ditargetkan sebanyak 
500 bidang.namun, dalam pelasaa target yang tercapai sebanyak 390 bidang.

" terdapat beberapa kendala, sehingga 110 bidang lainya belum dilaksanakan," ujar Yoga.

Pada terget awal masing - masing Desa yakni, Sungai Kunyit Sekadau Hilir, 200 bidang, tercapai 106. Desa Merbang, Belitang Hilir, target 75 bidang, tercapai 26, Teluk Kebau, Nanga Mahap, Terget 75 bidang, tercapai 126 dan Karang Betung, Terget 150 bidang tercapai 132.

Adapun Desa dan Kecamatan yang menjadi objek yakni, Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir, sebanyak 106 bidang, dengan luas 1.002.661 Meter persegi.subjek yang menuhi syarat 52

Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, jumlah bidang 132. Luas 345.538 Meter Persegi.Subyek memenuhi syarat 110 dan Desa Teluk Kebau, Nanga Mahap dengan jumlah bidang 126.luas, 1.051.093.subjek memenuhi syarat 88.

Terakhir, Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, jumlah bidang 26.luas 75.172 dengan subjek memenuhi syarat 24.

" Sedangkan objek dari reforma agraria ini adalah, Kawasan hutan, non kawasan hutan dan hasil penyelesaian konflik agraria," timpal Yoga.

Dalam siang ini, juga menghasilkan beberapa masukan, saran dan keputusan akhir yang tercapai lintas instansi yakni tetap dilanjutkannya program Redistribusi tanah melalui reforma agraria sebayak 110 bidang.

Hasil sidang juga ditandatangi oleh Forkompinda dan instansi  yang menghadiri kegiatan. (Arni)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar