Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat" | Borneotribun.com

Selasa, 23 Juli 2024

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat"

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat".
KETAPANG - Di Momen ulang tahun korps Kejaksaan mengumumkan 5 paket proyek masuk tahap penyidikan. Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar. 

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus masalah proyek itu diduga pada penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara itu yang didapat secara tidak sah. 

"Ini yang sedang dalam proses penyidikan, kami juga ingin ini cepat terselesaikan, tetapi ini kan butuh proses," kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edward Kaban pada saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, senin 22 Juli 2024 di Pontianak. 

Diduga kontraktor yakni PT CCP memperoleh tanah dari beberapa lokasi tak jelas seperti dari lokasi bekas tambang  di Kendawangan, Pal 8 Siduk Nek Doyan.

Selain di lokasi itu, pemborong juga membeli tanah dari lokasi tak jelas perizinannya seperti di daerah desa Sejahtera dan desa Pampang Harapan kabupaten Kayong Utara. 

Dampak dari mendapatkan pasokan tanah yang tak genah tersebut, harga tanah yang dibeli PT CCP sedikit selisih dari nilai kontrak pekerjaan. 

Sehingga, diduga berimbas pada beberapa item pekerjaan penting yang diduga tidak dikerjakan PT CCP. Hal inilah menurut bidang Pidsus berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Persoalan ini mencuat karena masifnya pemberitaan di Ketapang. Sejumlah media menurunkan berita dugaan rasuah di proyek bersumber dari APBN kementrian Perhubungan tahun 2023 tersebut. 

Saat itu, sekitar awal-awal pekerjaan, wartawan di Ketapang mengendus asal muasal tanah timbunan proyek yang dikerjakan PT Clara Citraloka Persada (CCP) dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering itu tak memiliki izin galian C.

Kabarnya juga, Ditkrimsus Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang terlibat, salah satunya pihak suplayer tanah proyek itu. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar