SAMBAS – Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Subah. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut.
"Tim SatResnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan RA di sebuah kafe yang terletak di Desa Madak, Kecamatan Subah," terang AKP Sadoko Kasih Wiyono, Sabtu kemarin (20/7/2024).
AKP Sadoko menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat dan diikuti dengan penggeledahan tempat kejadian. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan barang bukti pendukung lainnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu 'GRANDMAX' warna hitam, serta 1 buah handphone merk 'REALME C21-Y' warna biru laut," jelasnya.
Tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas. Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tutup AKP Sadoko Kasih Wiyono.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS