Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2 | Borneotribun.com

Senin, 15 Juli 2024

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
LANDAK – Personel Satsamapta, yaitu Bripka Heri Prayogi dan Bripda Rendi Aldani, telah melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Landak dengan penuh profesionalisme.

Pengawalan dilakukan menggunakan kendaraan dinas Kejaksaan dilengkapi dengan senjata SS1-V2 dan rompi tahan peluru, menjaga keamanan selama perjalanan menuju Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin (15/7/2024).

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
Kasat Samapta Polres Landak, AKP Herry Wanson Nababan, menegaskan pentingnya upaya ini dalam memastikan proses hukum berjalan lancar. 

"Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kerjasama erat antara Polres Landak dan Kejaksaan Negeri Landak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan demi mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Landak," tambah Kasat Samapta.

Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2
Pengawalan Tahanan Kejaksaan Negeri Landak oleh Personel Satsamapta dengan Senjata SS1-V2.
Dengan dukungan dari personil Kejaksaan seperti Wahyu Antoni dan Danil, serta perlengkapan yang memadai, proses pengawalan tahanan ini berlangsung dengan aman dan tanpa gangguan, menegaskan kembali dedikasi pihak berwenang dalam menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab yang tinggi.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar